TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra kembali mengamankan seorang wanita berinisial VMSL (wanita/25) yang merupakan warga Kendari beralamat di Jl. Bunga Kolosua, Le;. Kemaraya, Kec. Kendari Barat Kota Kendari, pada 27 April 2021.
Wanita ini diduga merupakan pengedar Narkotika jenis Shabu yang atas informasi masyarakat sering melakukan transaksi di sebuah rumah Jl. Pisang, Kel. Andonohu, Kec. Poasia Kendari. Atas informasi ini, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya terjadi penangkapan terhadap tersangka.
Tim melakukan Upaya Paksa terhadap tersangka saat berada di rumahnya, polisi kemudian melakukan penggeledahan badan target yang dilakukan oleh Polwan Ditresnarkoba Sub 1 dan disaksikan oleh dua masyarakat, yang akhirnya ditemukan 1 (satu) sachet yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu di dalam Celana Dalam target, dengan berat bruto kurang lebih 9,43 Gram Narkotika yang di duga jenis Shabu.
Polisi langsung membawa tersangka beserta sejumlah barang bukti diduga narkotika dan non narkotika ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses Penyidikan lebih lanjut, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika.