TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menggelar rilis akhir tahun 2023, bertempat di Aula Wira Pratama Polresta Kendari. Pada Sabtu (30/12/2023).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Kendari, AKBP Aris Tri Yunarko, didampingi Wakapolresta Kendari, AKBP Saiful Mustofa, dan Kabag Ops Polresta Kendari, AKP Asri Dyni.
Pada kesempatan tersebut, Kapolresta Kendari, memaparkan berdasarkan data yang dirilis akhir tahun 2023 yakni, adanya angka kasus pelanggaran lalu lintas yang meningkat secara drastis.
Lanjutnya, Pengendara yang telah melanggar diberi sanksi tilang pada 2023 di Kota Kendari sebanyak 2.528. Sedangkan pada 2022, jumblah pengendara yang melakukan pelanggaran diberi sanksi tilang sebanyak 1.997.
“pengendara yang kena teguran selama periode 2023 tercatat ada 717 pengendara. Sementara pada periode 2022 hanya 9 pengendara yang diberi teguran,” Ujar AKBP Aris.
Disebutkan, dari 2.528 pelanggaran yang terjadi selama 2023, tiga jenis pelanggaran yang tertinggi yaitu tidak memakai helm pengamanan 1.041, memakai helm sebanyak 657 dan melanggar lampu merah 327.
“Terkait dengan banyaknya peningkatan pelanggaran tersebut, kami akan terus meningkatkan pengawasan dan mengedukasi masyarakat agar lebih memperhatikan dan tertib berlalu lintas,” Pungkasnya.*(DW)