TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Mengalami pencabulan sejak Juni 2020 hingga April 2021 secara berulang, membuat bocah insial AZ (Wanita/12) hamil 7 Bulan. Ironinya pencabulan ini dilakukan oleh ayah tiri korban sendiri.
Kapolres Kendari AKBP Didik Efrianto dalam konferensi persnya (16/4/2021 ) mengungkapkan, bahwa Pelaku yang tidak lain adalah ayah tiri korban, mengancam korban akan dibunuh jika tidak mau meladeni keinginan pelaku menyetubuhi korban. Dari informasi yang dihimpun sekitar 7 Kali aksi penyetubuhan dilakukan pelaku.
” Dalam aksinya Pelaku menyetubuhi korban di dalam kamar rumahnya, dengan menyuruh korban masuk ke kamar lalu mengancam akan membunuhnya jika tidak mau bersetubuh dengan pelaku,” ujar Kapolres Kendari.
Aksi ini membuat korban tidak mampu berbuat banyak, karena berada dalam ancaman dari Bapak Tirinya sendiri. Lokasi Kejadian di kamar tidur tersangka yang beralamat Jalan Bhayangkara Bahari, Kel. Poasia, Kec. Abeli Kota Kendari.
” Sepupu Korban melihat ada perubahan fisik dari si korban, dan ibu korban mengakui kalau korban tengah hamil 7 bulan. Keluarga korban tidak terima atas kejadian ini, dan akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Kendari ” lanjut kapolres.
Sejak masuknya laporan polisi pada tanggal 9 april 2021 lalu, polisi bergerak mengejar pelaku dan ibu kandung korban, yang melarikan diri setelah keluarga korban mengetahui hal ini.
pada tanggal 13/4/2021 Polisi akhirnya berhasil menemukan dan menangkap pelaku inisial “S”, pelaku ditangkap di Kota Malili, Kabupten Luwu Timur, Sulawesi Selatan dengan bantuan Polres Luwu Timur, untuk selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Kendari.
Polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) lembar Daster berwarna Putih, 1 (satu) lembar miniset warna biru dan 1 (satu) lembar CD warna PInk. Tersangka diancam pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo pasal 76 D UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintahan nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara 3 tahun maksimal 15 tahun.