NewsHukum & Kriminal

Polisi Tangkap 4 Pelaku Pengedar Uang Palsu Usai Tipu Agen BriLink di Kendari

426
×

Polisi Tangkap 4 Pelaku Pengedar Uang Palsu Usai Tipu Agen BriLink di Kendari

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap empat orang pelaku pengedar uang palsu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (sultra) pada Minggu, 28 April 2024 malam.

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi Mengatakan, keempat pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan tindak pidana mata uang yang terjadi di sebuah agen BriLink di Jalan Pattimura Lorong Suzuki 1 Kelurahan Punggolaka Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

“Para pelaku masing masing berinisial ML (31) warga Jalan Cakalang, FM (25) warga Jalan Pattimura, AF (32) warga Jalan Dr Soetomo, dan IA (24) warga Jalan Soeprapto,” ungkapnya pada Senin (29/4/2024) pagi.

Lebih lanjut, Fitrayadi menuturkan bahwa awalnya pelaku datang untuk transfer uang dengan menggunakan jasa BriLink di kios korban sejumlah Rp995.000 dengan biaya admin sebesar Rp5.000. Namun transfer ke nomor rekening yang dituju selalu gagal. Lalu pelaku kembali meminta korban untuk melakukan transfer ke aplikasi Dana dan berhasil.

“Lalu ketika pelaku memberikan uang kepada korban, ternyata sepuluh lembar uang yang diberikan itu adalah uang rupiah palsu,” tutur Fitrayadi.

Setelah Tim Buser 77 mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengedaran uang kertas rupiah palsu yang tersangkanya telah diamankan oleh korban, selanjutnya Tim langsung menuju ke lokasi. Kemudian Tim mengamankan tersangka ML di Konter Aulia Phone, Jalan Pattimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu.

“Dari Keterangan ML dilakukan pengembangan dan diamankan tiga orang pelaku lainnya,” jelasnya.

Keempat tersangka kemudian dijerat Pasal 26 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 36 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman lima belas tahun penjara.*(DW)

editor:DN