NewsHukum & Kriminal

Polisi Ringkus 2 Pelaku Pembakaran Rumah di Abeli Sawah, 3 Lainnya Buron

132
×

Polisi Ringkus 2 Pelaku Pembakaran Rumah di Abeli Sawah, 3 Lainnya Buron

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus dua pria dari lima terduga pelaku pembakaran rumah warga di Desa Abeli sawah Kecamatan Anggalomoare Kabupaten Konawe, Minggu 5 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 Wita.

Kedua pelaku berinisial MR (20) dan TP (30) berhasil dibekuk di Jl. Wolter Monginsidi Desa Kota Bangun Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan, Rabu 8 Mei 2024 sekitar pukul 01.30 Wita.

Usai diamankan, kepolisian menemukan barang bukti yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya yakni 2 buah parang, 1 dinamit, 2 buah tombak, 1 botol plastik berisikan BBM jenis pertalite, 1 gunting dan 1 potongan keset kaki yang akan dijadikan sumbu bom molotov yang digunakan pelaku dalam membakar rumah korban.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan dari hasil penangkapan tersebut, kedua pelaku mengakui perbuatannya.

“Dari hasil interogasi terhadap pelaku berinisial TP mengakui bahwa pembakaran tersebut adalah hasil perbuatannya bersama 3 temannya yakni berinisial GLG, DD dan RD,” kata Fitrayadi dalam keterangannya.

AKP Fitrayadi mengungkapkan kronologi kejadian berawal saat korban berada di rumah orang tuanya dan mendapatkan kabar dari tetangganya bahwa rumahnya  telah terbakar.

Mendapatkan informasi tersebut, korban bersama warga kemudian mencoba memadamkan api tersebut dengan alat seadanya dan berhasil dipadamkan.

Namun, lanjut Fitrayadi, menurut keterangan dari tetangga korban, sebelum terjadi kebakaran ia melihat 3 orang pria dan 1 unit mobil berada di sekitar rumah korban.

“Setelah api berhasil dipadamkan tetangga korban ini mengatakan kepada korban bahwa sebelum terjadinya peristiwa kebakaran tersebut dia sempat melihat 3 orang laki-laki yang tidak dikenal berada di sekitar rumah korban,” ungkapnya.

“Saksi juga melihat 1 unit mobil Honda Brio berwarna kuning yang diduga digunakan oleh pelaku,” tambahnya.

Kini kedua pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk diserahkan ke Polsek Sampara untuk proses lebih lanjut. Sementara tiga orang lainnya masih dalam pencarian. Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 187 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan.*(DW)

editor:DN