TERAMEDIA.ID, Kota Kendari – Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil mengamankan seorang oknum warga di Jl. Samratulangi, Lrg. Sakura, Kel. Mandonga. Kota Kendari beserta barang bukti 15,30 Gram Narkotika Jenis Shabu, Kamis (20 Mei 2021).
Berawal dari laporan informasi masyarakat/informan bahwa di Tempat Kejadian Perkara sering terjadi transaksi Narkoba, dari hasil penyilidikan, Sekitar jam 23.00 Wita, Tim mengamankan seorang lelaki Inisial R (Laki/20) yang memiliki identitas alamat Kel. Labungga, Kec. Andowia, Kab. Konawe Utara
Disaksikan Ketua RT setempat tim kemudian lakukan penggeledahan terhadap target. Tim kepolisian kemudian menemukan 2 (dua) buah bungkusan warna hitam yang diisolasi hijau di atas palpon kamar mandi. Tim Lidik Subdit I kemudian memerintahkan target untuk membuka isi dari bungkusan tersebut dan pada saat dibuka didalamnya berisikan 2 (dua) buah palastik sachet yang diduga berisikan narkotika jenis shabu, kemudian ditemukan 1 (satu) unit alat press.
Selain itu diamankan juga 1 buah handphone Opo warna hitam ditangan target yang diduga digunakan target dalam melakukan peredaran gelap narkotika.
Tim Kemudian melakukan interogasi awal terhadap target, dari hasil introgasi awal terget menjelaskan bahwa barang bukti narkotika jenis shabu yang ditemukan diperoleh dari seorang yang berinisial KN dan barang bukti tersebut diperoleh dengan cara tempel.
Selanjutnya Tim membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses Penyidikan lebih lanjut, dan diancam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika.