TERAMEDIA.ID, Kota Kendari – Kembali Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sultra mengamankan 1 (satu) orang diduga pelaku pengedar Narkotika jenis Shabu. Pelaku diamankan di rumahnya di Jl. Pisang, Kel. Andonohu, Kec. Poasia Kota Kendari beserta sejumlah barang bukti.
Penangkapan ini bermula dari laporan informasi dari masyarakat yang merasa resah atas peredaran dan transaksi narkoba di sekitar kediaman pelaku.
Dari hasil penyelidikan pada hari Senin, tanggal 05 April 2021 sekitar pukul 23.10 Wita Tim menangkap target ALAMANSYAH Als. GOPAL Bin RAHIM yang berada di rumahnya di TKP
Kemudian dilakukan penggeledahan di Rumah target yang disaksikan oleh dua masyarakat setempat dan ditemukan 2 (dua) sachet yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu.
Selanjutnya Tim membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses Penyidikan lebih lanjut.
Tersangka merupakan Pengedar Narkotika jenis Shabu, dan dalam mengedarkannya memperoleh Narkotika jenis Shabu dari seseorang yang berada di kota Kendari dengan cara sistem Tempel, pelaku diancam melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika.