TERAMEDIA.ID, KONAWE – 1 Orang tersangka inisial S warga Desa Labungga Konawe Utara di amankan polisi di Kec. Unaaha setelah didapati memiliki 5,72 Gram Narkotika jenis Shabu, 18/4/2021.
Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu yang di lakukan oleh Target inisial S (Laki/28) yang beralamatkan di Desa Labungga Kec. Andowia Kab. Konawe Utara.
Atas dasar informasi yang ada pada hari Minggu tanggal 18 April 2021, sekitar Jam 17.00 wita Tim melakukan pembuntutan, kemudian langsung melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka S bersama 2 (dua) Orang rekannya inisial P dan W
TIm Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra melanjutkan penggeledahan badan, ditemukan plastik Sashet ukuran sedang berjumpah 6 (enam) Sashet, yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dan 13 (tiga belas Sashet kosong serta mengamankan barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan TP. Narkotika .
Dari hasil interogasi, tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang berinisial AC dari Kota Kendari dengan cara transaksi langsung. Tersangka merupakan pengedar dan pada saat dilakukan penangkapan tersangka sedang memiliki,menguasai,dan menyimpan serta menyediakan narkotika jenis sabu yang siap diedarkan.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika.