TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Sebanyak 1,3 Kg barang bukti narkotika yang diamankan dari tiga pelaku dimusnahkan Direktorat Reserse Narkotika Polda Sultra pada Kamis (14/12/2023).
Ketiga pelaku masing-masing berinisial AAP barang bukti sabu yang dimusnahkan sebanyak 397,68 gram, kemudian pelaku S dengan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 464,2 gram dan AZ dengan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 528,4 gram.
Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol R. Bambang Tjahjo Bawono mengatakan bahwa selain sabu juga dimusnahkan barang bukti seperti ganja dan ekstasi.
“Kegiatan pemusnahan di bulan Desember ini berdasarkan dari 3 laporan polisi”, ujar Kombes Bambang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan.
Dari pemusnahan tersebut Polda Sulawesi Tenggara berhasil menyelamatkan 7.718 orang.
“Semua barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum oleh pengadilan”, jelasnya.
Selain memusnahkan shabu, pada kesempatan kali ini juga diberikan apresiasi dan penghargaan kepada personel dit resnarkoba dari Kapolda Sultra yang diwakili oleh Irwasda Kombes Pol Yun Imanullah SIK*(DW)