Kendari(10/3/2021)- Jajaran Resnarkoba Polda Sultra berhasil menangkap 1 orang tersangka berinisial TK, di Jl.Christian martha tiahahu kel. Lepo-lepo Kec. Baruga Kota Kendari.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa di Depan puskesmas lepo-lepo Kendari , sering dijadikan tempat transaksi dan peredaran gelap Narkotika Jenis Shabu
Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Unit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra kemudian melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat tersebut, dan dari hasil penyelidikan pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2021 sekitar pukul 19.30 Wita, menangkap Tersangka inisial TK di rumahnya yang terletak di, Jln. Christina Martha Tiahahu Kel. Lepo-Lepo, Kec. Baruga, Kota Kendari.
Berawal dari laporan informasi dari masyarakat/informan bahwa di Depan puskesmas lepo-lepo Kendari , sering dijadikan tempat transaksi dan peredaran gelap Narkotika Jenis Shabu.
Sehingga berdasarkan informasi tersebut Tim Lidik Subdit I Unit 1 melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat tersebut, dan dari hasil penyelidikan pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2021 sekitar pukul 19.30 Wita, menangkap Tim TRI KUSWANDI di rumahnya yang terletak di, Jln. Christina Martha Tiahahu Kel. Lepo-Lepo, Kec. Baruga, Kota Kendari.
Tim lidik kemudian melakukan penggeledahan di kamar milik target dan ditemukan 1 (satu) Kotak jam tangan yang berisikan 34 shaset yg berisikan Narkotika jenis Shabu seberat 25,06 gram
Tersangka merupakan seorang pengedar (Kurir) narkotika jenis shabu, Tersangka sebelumnya memperoleh Narkotika jenis Shabu dari seorang dengan cara sistem tempel, kemudian diantarkan kepada pemesannya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain,34 (tiga puluh empat) sachet yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto total ± *25,06 gram*.
Dan BB Non Narkotika diantaranya 400 (empat ratus) sachet kosong ,2 (dua) unit alat isap shabu,1 (satu) unit timbangan digital,1 (satu) unit kotak jam tangan,1 (satu) unit Hp merk Vivo warna merah,1 (satu) buah Hp merk VIVO reno 4 warna merah hitam,3 (tiga) Buah sendok Shabu, 4 (empat) buah lakban warna hitam,3 (tiga) buah lakban warna kuning, 1 (satu) buah gulungan lakban sisa pembungkus Shabu warna kuning hitam,3 (tiga) Sachet pembungkus bening 5 x 3 cm
Selanjutnya Tim membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses Penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika.