NewsHukum & KriminalMetro

Pengedar Shabu Kaki Tangan Napi LAPAS, di Tangkap Polisi

366
×

Pengedar Shabu Kaki Tangan Napi LAPAS, di Tangkap Polisi

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Seorang diduga pengedar Narkotika jenis Shabu inisial MD (laki/19) akhirnya diamankan aparat Kepolisian Resot Kota Kendari, pada 13/4/2021 di Kamar Kost tersangka jalan. Laode Hadi By Pass, Kel. Korumbam Kec. Mandonga Kota Kendari.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi mengamankan 34 (Tiga Puluh Empat) Paket Narkotika jenis Shabu dengan Berat Bruto kurang lebih 41,9 4 Gram, yang ditemukan di bawah kasur tempat tidur milik tersangka.

Kapolres Kendari AKBP Didik Efrianto dalam konferensi persnya (16/4/2021 ) mengungkapkan, bahwa Pelaku merupakan suruhan dari sesorang berinisial S yang saat ini masih berstatus Narapidana Lapsa Kelas II A Kendari dalam kasus Narkoba.

” Pelaku MD mengaku belum selesaikan tugasnya untuk mendistribusi barang bukti narkoba dari si S, sehingga mengaku belum menerima honor dari distirbusi narkoba yang dlakukan ” ,ucap Kapolres.

Tersangka mengaku baru pertama kali menerima paket shabu dengan cara di tempael dari Lelaki S. Di sekitar Kelurahan Kemaraya sebanyak 50 (lima Puluh) Gram, yang kemudian di paketkan menjadi 5 (lima) paket shabu masing-masing dengan berat brutto 10 (sepuluh) gram. Selanjutnya 2 (dua) paket shabu tersebut telah di tempelkan di sekitar jalan by pass sesuai arahan dari S. Sedangkan sisanya 3 (tiga) paket shabu tersebut dibagi oleh tersangka menjadi 34 (tiga puluh empat) paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto kurang lebih 41,84 Gram namun belum sempat diedarkan karena lebih dulu ditangkap oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukum palig sedikit 6 Tahun Penjara dan maksimal seumur hidup.