NewsKesehatan

Pengawasan Pangan di Kota Kendari dan Kabupaten Selama Ramadhan dan Jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H/ Tahun 2022.

221
×

Pengawasan Pangan di Kota Kendari dan Kabupaten Selama Ramadhan dan Jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H/ Tahun 2022.

Share this article

TERAMEDIA.ID,KOTA KENDARI- Selama Ramadhan dan jelang hari raya Idul Fitri 1443 H/2022 M, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI di Kendari intens melakukan pengawasan bahan pangan olahan yang beredar dimasyarakat. BPOM Kota Kendari menyasar olahan pangan Tanpa Izin Edar (TIE), Kedaluarsa, dan Rusak dengan melakukan Pengawasan sebanyak enam tahap.

Kepala Balai POM di Kendari Drs. Yoseph Nahak Klau, Apt. M.Kes mengatakan dalam melaksanakan tugasnya BPOM Kendari membentuk tim balai POM yang terdiri dari kelompok subtansi pemeriksaan, kelompok subtansi pengujian dan kelompok subtansi infokom.

“Untuk sampling jajanan buka puasa pengawasan dilakukan sambil mengedukasi penjual takjil yang meliputi tips menjual pangan yang aman ditengah pandemi covid-19, menjaga higienitas makanan, dan menghindari bahan kimia digunakan pada makanan.” Jelas Yoseph pada Senin (25/4).

Adapun parameter pengujian takjil meliputi : Methanil yellow, Rhodamin B, Borax dan Formalin. Adapun sasaran pasar yang dilakukan pengecekan jajanan buka puasa (Takjil) diantaranya pasar Anduonohu, Bundaran Mandonga, Bundaran pesawat lepo-lepo,Tugu jati dan Pasar Ranomeeto.

Pada saat yang sama, Koordinator Substansi Infokom BPOM Kendari Dra. Hasnah Nur,Apt.,MPH berpesan hendaknya penggunaan label pangan olahan pada produk makanan harus menggunakan bahasa Indonesia. Jika ditemukan produk dengan bahasa asing kemungkinan produk tersebut tak memenuhi izi edar.

” Kalau bahasa asing harus ada keterangan terjemahan bahasa Indonesia.” Jelasnya.

Hasnah Nur menambahkan, kesadaran para pelaku usaha dua tahun ini telah menunjukan dampak positif, dimana tidak ditemukan lagi adanya kandungan bahan yang membahayakan konsumen seperti boraks atau zat pengawet atau bahan-bahan kimia lainnya.

Perlu diketahui. Jika terdapat olahan pangan Produk Rekayasa Genetik dinyatakan aman berdasarkan keputusan Izin peredaran pangan PRG dan diedarkan dalam keadaan terkemas. Maka
Pada label wajib dicantumkan keterangan berupa tulisan “PANGAN PRODUK REKAYASA GENETIK.

Novi/Teramedia.id