NewsMetro

Pemkot Kendari Akui Nilai Kota Layak Anak Turun karena Belum Miliki Rencana Aksi Pencegahan Perkawinan Anak

×

Pemkot Kendari Akui Nilai Kota Layak Anak Turun karena Belum Miliki Rencana Aksi Pencegahan Perkawinan Anak

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI —Pemerintah Kota Kendari mengakui bahwa masih lemahnya upaya pencegahan perkawinan usia anak menjadi salah satu penyebab menurunnya nilai Kota Layak Anak (KLA) pada penilaian terakhir. Hal itu disampaikan oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Kendari, Nismawati, S.Sos., M.Si, saat membuka Rapat Koordinasi Pencegahan Perkawinan Anak Tahun 2025 di Aula Samaturu, Balai Kota Kendari, Rabu (22/10/2025).

“Ketika penilaian kota layak anak dilakukan, nilai kita rendah karena rencana aksi belum tersedia. Rapat ini bukan seremonial, tapi langkah awal menyusun arah kebijakan konkret bersama lintas sektor” tegas Nismawati.

Dalam paparannya, Nismawati menjelaskan bahwa perkawinan usia anak merupakan persoalan serius yang berdampak pada kualitas pembangunan manusia dan keberlanjutan generasi bangsa. Ia menyebut praktik perkawinan dini tidak hanya merampas hak anak untuk bersekolah dan tumbuh dengan sehat, tetapi juga membuka peluang kekerasan dalam rumah tangga, kehamilan berisiko tinggi, hingga kemiskinan antargenerasi.

“Perkawinan dini berdampak panjang. Ia bisa memutus akses pendidikan, mengancam kesehatan reproduksi, dan melahirkan generasi yang lemah secara ekonomi” ujarnya.

Data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kendari menunjukkan, kasus perkawinan anak masih ditemukan di beberapa kecamatan. Faktor ekonomi, pendidikan rendah, serta pandangan budaya yang menormalisasi pernikahan muda menjadi penyebab utama. Kondisi ini, menurut Nismawati, menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk memperkuat peran keluarga, sekolah, dan komunitas dalam menekan praktik tersebut.

Ia juga menyoroti minimnya pemahaman masyarakat terhadap hukum perlindungan anak. Banyak pasal dalam undang-undang yang sebenarnya memberikan perlindungan terhadap anak berimplikasi pidana, namun belum tersosialisasi dengan baik di tingkat kelurahan dan keluarga “Banyak masyarakat belum tahu bahwa pelanggaran terhadap perlindungan anak bisa berujung pidana. Karena itu, camat, PKK, BKMT, dan tokoh masyarakat perlu menjadi jembatan informasi hukum” katanya menekankan.

Sementara itu, Ketua Panitia Fenty Efendy, S.E., menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi wadah koordinasi lintas sektor untuk memperkuat sinergi antarinstansi serta membangun komitmen bersama dalam pencegahan perkawinan anak. Menurutnya, pencegahan tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga saja, melainkan harus melibatkan banyak pihak mulai dari pemerintah hingga masyarakat.

“Kegiatan ini menghadirkan berbagai unsur pemerintah dan masyarakat, mulai dari Kepala DP3A beserta jajaran, narasumber dari Kementerian Agama Kota Kendari, hingga Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan. Sebanyak 80 peserta hadir mewakili Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Dinas Dukcapil, camat se-Kota Kendari, Ketua BKMT Kecamatan, Tim Penggerak PKK, Forum Anak, Puspaga, Pokja I, serta kepala SMA dan SMK Negeri” ungkap Fenty.

Ia berharap melalui rakor ini, hasil diskusi dapat dijadikan pijakan dalam penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan Perkawinan Anak, agar upaya yang dilakukan pemerintah dan masyarakat bisa terukur serta berkelanjutan. Fenty menambahkan, langkah konkret seperti edukasi keluarga, advokasi hukum, dan kampanye kesadaran publik akan menjadi fokus kerja ke depan.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh DP3A Kota Kendari ini juga menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menekan angka perkawinan anak melalui penguatan kebijakan dan kerja sama lintas sektor. Pemerintah berharap, hasil koordinasi hari ini tidak berhenti di ruang rapat, tetapi benar-benar diterjemahkan menjadi tindakan nyata di lapangan demi mewujudkan generasi Kendari yang lebih aman, sehat, dan berdaya.*(MW)

editor:DN