NewsMetro

Pasca Cuti Bersama, Sekda Kota kendari Sidak OPD di Hari Pertama ASN Berkantor

244
×

Pasca Cuti Bersama, Sekda Kota kendari Sidak OPD di Hari Pertama ASN Berkantor

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Pasca Cuti Bersama hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, khususnya lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mulai berkantor di tanggal 17 Mei 2021. Untuk memastikan kedisplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemkot Kendari, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari bersama sejumlah jajaran lakukan Sidak di Kantor-Kantor OPD.

Bersama sejumlah asisten serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Sekda Kota Kendari Hj. Nahwa Umar, SE,MM. mulai menyisir satu persatu kantor OPD lingkup Pemkot kendari guna memastikan kehadiran para ASN.

Sidak dimulai di kantor BKPSDM kemudian dilanjutkan ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di kawasan praja II Andonohu, sidak dimulai di Dinas Kesehatan, Kemudian Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Dinas Perumahan, Dinas Perikanan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Sidak kemudian dilanjut ke kecamatan Poasia dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja dan berakhir di Kantor Camat Kadia.
Sekda Kota Kendari Hj. Nahwa Umar, SE,MM., mengatakan, dari hasil sidak itu kehadiran ASN masih di atas 90 persen, bahkan ada yang 100 persen. Menurutnya, pegawai yang tidak masuk hari pertama ini kebanyakan sedang sakit.

“Rata-rata lengkap, hanya ada yang sakit. Hanya yang agak kurang tadi di Dinas Perumahan, tapi rata-rata di atas 90 persen, kalau di Dinkes tadi malah lengkap dan BKPSDM,” katanya.

Menurutnya kehadiran pegawai cukup lumayan terutama di kecamatan dan kelurahan.

“Yang tidak masuk harus diberikan teguran dan sanksi minimal dikurangi TPPnya, karena dihari pertama, kita hanya teruskan sesuai edaran Mendagri, Men-PAN RB,” ungkapnya.

Meskipun sudah ada ketegasan, namun sangat disayangkan ada beberapa pegawai Kecamatan Poasia yang sudah cukup lama tidak berkantor.

“BKPSDM sudah mendata dan akan kita sudangkan pada majelis kedisiplinan dan harus ada langkah-langkah selanjutnya meskipun gajinya sudah ditahan sebenarnya, berarti sudah tidak ada niat lagi, karena sudah ditegur berkali-kali tidak juga menjalankan tugas. Sudah tidak mau jadi ASN,” tegasnya.