TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Pasca menghirup udara bebas pada Selasa, 16 Januari 2023 usai menjalani masa hukuman di lapas Sukamiskin Jawa barat, mantan Gubernur Sulawesi tenggara (Sultra) Nur alam dijadwalkan akan tiba di Kota Kendari pada pekan ini, Kamis 18 Januari 2024.
Hal tersebut dibenarkan Tina Nur Alam istri mantan Gubernur Sultra dua periode itu saat ditemui di salah satu kegiatan.
“Tanggal 18 kita penyambutan dan pulang ke Kendari mohon doanya,” kata Tina Nur alam .
Lebih lanjut kata Tina, setelah tiba di Kendari Nur Alam bersama keluarga akan menggelar syukuran.
“Dari kami sebagai keluarga kita syukuran kecil-kecilan aja sebagai ungkapan rasa syukur kami,” ucapnya.
Diketahui mantan Gubernur Sultra dua periode itu terjerat kasus korupsi penertiban Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Sultra. Dimana kasusnya mulai bergulir pada tahun 2017 silam.
Dalam sidang akhir, Nur Alam terbukti bersalah dan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 dan Pasal 12 B Undang- Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Atas pasal yang dilanggar, Nur Alam kemudian divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Jakarta 12 tahun penjara dan juga dihukum untuk membayar denda senilai Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan pada 28 Maret 2018.*(DW)
editor:DN