Kendari (18/03/2021) – Kekerasan terhadap Jurnalis kembali terjadi dan dilakukan oleh oknum aparat kepolisian, saat berlangsungnya unjuk rasa sekelompok massa di Kantor Balai Latihan kerja (BLK) Kendari.
Tindakan kekerasan yang dilakukan Oknum aparat kepolisian ini, menimpa Jurnalis Surat Kabar Harian Berita Kota Kendari, Rudinan (31).
Sang pewarta sedianya meliput aksi unjuk rasa terkait hasil lelang pekerjaan workshop Las dan Otomotif di BLK kendari.
Unjuk rasa itu, semula berlangsung damai. Pada pukul 11.40 Wita, pihak BLK akan menemui pengunjukrasa untuk dialog. Namun beberapa saat kemudian, massa adu mulut dengan polisi.
Korban Rudi, yang hendak melakukan peliputan pertemuan itu, ditahan dan diminta menujukan ID Card Jurnalis.
Meski korban sudah menujukan tanda pengenalnya sebagai jurnalis, kurang lebih tujuh hingga 10 orang polisi, memukul Korban dari arah belakang, setelah itu dikata katai dengan kalimat kasar atau tidak seharusnya diucapkan aparat pengayom masyarakat.
Atas kejadian ini Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Pengda Sultra melalui Koordinator Divisi Advokasi Pengda IJTI Sultra, Mukhtaruddin menegaskan, mengecam tindakan yang dilakukan oknum kepolisian. Tindakan oknum polisi ini, telah menciderai kebebasa pers di Indonesia, menghalangi kerja-kerja jurnalis yang dilindungi undang-undang.
Sebagai penegak hukum, Polisi, harusnya memberikan perlindungan terhadap jurnalis, bukan melakukan pemukulan.
“Tindakan oknum Polisi yang terus berulang ini, menujukan kinerja yang tidak profesional dan bertolak belakang dengan upaya pemerintah menciptakan demokrasi yang baik” Ujar Utha, sapaan akrabnya.
Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara, Mendesak Kapolda Sultra dan Kapolres Kendari, menindak tegas oknum polisi yang melalukan kekerasan terhadap Jurnalis BKK Rudi.
Berkoordinasi dengan organisasi profesi jurnalis lainnya, untuk melakukan advokasi terhadap korban.
Agar tidak terulang persitiwa seperti ini, Pimpinan Polda Sultra, segera memberikan pemahanan kepada anggotanya terkait kerja-kerja jurnalis.
Utha juga menyerukan kepada rekan seprofesi dunia Jurnalis di Sultra, agar menjalankan tugas sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang pers dan Kode Etik Jurnalis.