TERAMEDIA.ID, KENDARI – Polisi berhasil menggagalkan transaksi Narkoba jenis Shabu bersama 1 orang tersangka inisial A (Laki39) Warga Kendari Barat, di dalam sebuah hotel kawasan Jl. Mekar Jaya, Kec. Kadia Kota Kendari, 25 April 2021.
Penangkapan tersangka merupakan informasi dari warga bahwasannya ada seorang pengedar shabu yang hendak melakukan transaksi dengan seseorang di sebuah hotel Jl. Mekar Jaya No. 88 Kel. Kadia Kec. Kadia. Kota Kendari.
Tim Lidik Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra langsung melakukan upaya paksa penangkapan di dalam kamar No. 22 Lantai 2 Hotel MZ yang disaksikan oleh masyarakat.
Pada saat pengheledahan, ditemukan di dalam genggaman tangan kiri tertsangka A, memegang 3 (tiga) sachet diduga Narkotika jenis shabu, kemudian 1 ( satu ) sachet kosong dan Hp Merk Nokia Warna kuning mas yang digunakan untuk melakukan transaksi narkotika, ditemukan juga Uang tunai hasil transaksi sejumlah Rp. 361.000, (tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah), 1 (satu) Buah Pipet warna putih, 1 (satu) Buah tas samping warna coklat kuning merk wrangler, seperangkat alat hisap sabu (Bong).
Tersangka inisial A merupakan warga Jalan KH. Dewantoro Kel. kadia, Kec. Kendari Barat Kota Kendari. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sultra guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.