TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – TIm Opsnal 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra kembali mengamankan seorang tersangka penyalah gunaan narkotika jenis shabu dengan Inisial R (Laki/28) disebuah kamar kost Jl. Chairil Anwar Kota Kendari. (19/8/2021)
Pengungkapan kasus ini setelah aparat kepolisian mendapatkan indormaasi bahwa Di Kos -Kosan ilan kamar No. 03 Jl. Chairil Anwar Lr. H. Lamarundu Kel. Mataiwoi Kec. Wua-wua Kota Kendari sering terjadi transaksi Narkoba.
Sekitar Jam 21.50 wita Tim Opsnal melakukan observasi / pengamatan di seputaran kos kosan tersangka, kemudian pada pukul 22.20 wita langsung melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka dilanjutkan melakukan penggeledahan Badan dan tempat tertutup lainnya yang di saksikan 2 (dua) orang masyarakat setempat.
Dimana dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (sashet) sedang di dalam Tas warna hitam dan 1 (satu) sashet sedang ditemukan di saku baju lengan panjang warna abu-bau sebelah kiri, beserta barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan Tindak pidana Narkotika.
Aparat kepolisian kemudian melakukan interogasi kepada tersangka dan dari hasil interogasi, tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang Napi laki-laki di kota Kendari dengan cara tempel dengan menggunakan komunikasi handphone.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya Tersangka R (laki/28) pekerjaan wiraswasta beserta barang bukti dibawa ke Selanjutnya Tim membawa tersangka bersama barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan proses penyidikan.
redaksi/teramedia.id