TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tenggara, menggelar seminar pendahuluan penyusunan Revisi Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPARDA) di salah satu hotel di kota kendari (10/8/2023).
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tenggara H.Belli HT. SE, Msi. dalam sambutannya mengungkapkan, kegiatan ini memiliki andil penting dalam pergerakan dan arah pembangunan kepariwisataan di Sulawesi Tenggara.
” Dalam pembangunan pariwisata, tentu diperlukan konsep dan strategi yang jelas. Seperti yang tertua pada pasal 8 undang-undang republik indonesia no 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan telah diatur bahwa, pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan, yang terdiri atas rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional disingkat ripparnas, rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah provins atau ripparda prov, dan rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah kabupaten / kota, rippada kab dan ripparda kota. artinya, ada keterkaitan antara rencana induk pengembangan kepariwisatan di tingkat nasional dengan pengembangan kepariwisatan di tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota.” ujar Belli.
Lebih lanjut Belli mengungkapkan, sebagai dokumen yang memuat konsep dan rencana strategis, ripparda provinsi maupun ripparda kabupaten / kota adalah pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian kepariwisataan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, berisi visi, misi, tujuan, kebijakan, strategi, rencana, dan program yang perlu dilakukan oleh para pemangku kepentingan dalam pembangunan kepariwisataan di daerah wajib bersinergi dengan ripparnas sebagaimana tertuang pada peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2011 tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional tahun 2010-2025.
Diharapkan bagi tim penyusun nantinya agar ada kesesuian konsep strategi sebagaimana isue kepareiwisataan mengingat banyaknya kebijakan yang telah ditetapkan dalam bentuk peraturan maupun juknis sop seperti penetapan seven wonder destinasi sultra, penyesuaian tata ruang, penerapan wajib standarisasi usaha pariwisata berbasis resiko, penerapan standar wajib kompetensi bagi sdm bidang pariwisata, serta program prioritas pengembangan desa wisata di sulawesi tenggara agar dijadikan rumusan dan merupakan bagian terpenting dalam penyesuaian isi pada revisi ripparda provinsi sulawesi tenggara. sampai dengan saat ini, di sulawesi tenggara memiliki 170 desa wisata. keberadaannya wajib didukung dan fasilitasi dengan konsep strategi pengembangan wajib dijabarkan dalam konsep strategi sebabaimana dituangkan pada revisi rippda provinsi sulawesi tenggara.
diharapkan pula partisipasi aktif para pentahelix pariwisata yang hadir sebagai peserta pada forum seminar ini, demi kesesuaian dan tuntutannta dalam implementasi strategi pembangunan kepariwisataan di daerah kita yang berdaya saing, terintegrasi dan berkesinambungan.
Dalam penyusunan revisi, diharapkan pula mengacu pada visi-misi gubernur-wakil gubernur sultra 2018-2023 yang telah dituangkan dalam rpjmd 2018-2023, uu nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan.
Kegiatan ini dihadiri oleh dinas priwisata kabupaten/kota se sultra, perwakilan Instansi tingkat provinsi Sultra, Asosiasi dan Industri serta komunitas pariwisata.
Reporter: Ahmad Nizar