NewsPolitik

Caleg DPR-RI Akronim RAG dan Tim, Komitmen No Money Politik pada Pemilu 2024

250
×

Caleg DPR-RI Akronim RAG dan Tim, Komitmen No Money Politik pada Pemilu 2024

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Calon Legislatif (Caleg) Rusmin Abdul Gani atau yang dikenal dengan akronim RAG dan tim komitmen untuk tidak melakukan money politik pada kontestasi pemilihan legislatif (Pileg) di 14 Februari 2024 mendatang.

Komitmen ini dibangun Rusmin Abdul Gani guna menaati aturan perundang-undangan Pemilu. Dalam aturannya sendiri pelarangan money politik di atur dalam Undang-undang nomor 7
tahun 2017 pasal 515.

Pada pasal tersebut dijelaskan larangan melakukan money politik atau politik uang pada kontestasi pemilu. Bagi masyarakat atau calon yang melakukan akan dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp.36 juta.

“Saya senantiasa menekankan kepada diri pribadi maupun Tim untuk tidak melakukan money politik pada pilcaleg dan pilpres tahun 2024 mendatang,” tegasnya saat ditemui di sekretariat HIPTI, Selasa (2/1/2023).

Rusmin Abdul Gani merupakan satu-satunya caleg yang berani berstatmen tegas soal money politik. Hal ini menurut Rusmin, agar tercipta kepemimpinan yang jujur dan layak untuk memimpin dikanca daerah ataupun nasional.

Pemangkasan praktek politik ini diharapkan dapat memberikan stimulus baik bagi masyarakat, agar dapat memilih sesuai dengan pilihan pribadinya.

“Masyarakat hari ini cerdas, tidak lagi memandang satu dua hari, namun memilih pemimpin yang berkompeten untuk memimpin,” bebernya.

Money politik dapat diidentikkan sebagai proses suap yang dilakukan oleh calon untuk merubah pilihan dari pemilih. Hal ini dapat menimbulkan tercipta pemimpin yang tidak kompeten untuk memimpin dan justru dapat menimbulkan terjadinya korupsi.

“Dasarnya sederhana, karena praktek money politik ini akan mencari gantinya ketika telah menjabat dari besarnya cash segar yang di keluarkan,” ujarnya.

Melansir dari laman Aclc.kpk.go.id, Ulasan money politik mengapa dilarang

1. Bahaya money Politik
Money politik berbahaya bagi sistem Demokrasi Indonesia. Politik uang (money politic) adalah sebuah upaya memengaruhi pilihan pemilih (voters) atau penyelenggara pemilu dengan imbalan materi atau yang lainnya. Dari pemahaman tersebut, politik uang adalah salah satu bentuk suap.

Praktik ini akhirnya memunculkan para pemimpin yang hanya peduli kepentingan pribadi dan golongan, bukan masyarakat yang memilihnya. Dia merasa berkewajiban mencari keuntungan dari jabatannya, salah satunya untuk mengembalikan modal yang keluar dalam kampanye.

Akhirnya setelah menjabat, dia akan melakukan berbagai kecurangan, menerima suap, gratifikasi atau korupsi lainnya dengan berbagai macam bentuk. Tidak heran jika politik uang disebut sebagai “mother of corruption” atau induknya korupsi.

2. Dampak Buruk Politik Uang

Mempengaruhi pilihan dengan politik uang pada akhirnya akan berdampak buruk bagi masyarakat sendiri. Praktik ini akan menghasilkan pemimpin yang tidak tepat untuk memimpin. Kebijakan dan keputusan yang mereka ambil kurang representatif dan akuntabel. Kepentingan rakyat berada di urutan sekian, setelah kepentingan dirinya, donatur, atau partai politik.

“Akhirnya figur yang terpilih memiliki karakter yang pragmatis, bukan yang berkompetensi atau kuat berintegritas. Mereka memilih menang dengan cara apa pun, ini bukan sosok pemimpin yang ideal,” kata Amir yang menjabat sebagai Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK.

3. Aturan larangan money politik

Di Indonesia sendiri larangan money politic diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal 523 ayat 1,2, dan 3.

Lalu Pasal 515 dalam UU Pemilu tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). *(ST).