Kendari (4/3/2021)- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara (BPKP) mengunjungi kantor OJK Sultra Kamis pagi.
Kedatangan tim BPKP Sultra ini bermaksud mempelajari mekanisme termasuk terobisan OJK Sultra dalam melayani masyarakat.
Kehadiran BPKP Sultra disambut oleh Ridhony Marisson Hasudungan Hutasoit selaku Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) OJK Sultra bersama Tim.
OJK berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, memiliki peran dan kewenangan mengatur dan mengawasi Industri Jasa Keuangan serta melakukan berbagai upaya dalam melindungi masyarakat/konsumen pengguna produk/layanan IJK seperti Perbankan, Pasar Modal, hingga Industri Keuangan Non Bank (IKNB) mencakup perasuransian, pembiayaan, pergadaian, dana pensiun, jaminan sosial, lembaga keuangan mikro, dan sebagainya.
Peran perlindungan konsumen adalah salah satu bentuk layanan langsung kepada masyarakat yang dikelola oleh OJK. OJK Sultra selama tahun 2020 telah berhasil mengelola peningkatan layanan masyarakat yang signifikan mencapai 3.759 layanan.
Layanan tersebut belum termasuk terkait layanan kepada stakeholder, baik kemitraan (TPAKD), Satgas Waspada Investasi Daerah (SWID) hingga Kehumasan yang ditangani langsung atau dikoordinasikan oleh EPK OJK Sultra.
Inovasi termasuk internalisasi adaptasi kebiasaan baru akibat pendemik dalam pelayanan masyarakat menjadi hal yang dipelajari oleh BPKP Sultra yang diwakili oleh Titok Septyantono selaku Kepala Subbagian Umum BPKP Sultra.
“Kami sangat berterima kasih atas sambutan, ilmu, serta pegalaman yang dibagikan OJK Sultra.
Layanan masyarakat yang luar biasa telah diterapkan OJK Sultra termasuk inovasinya, akan kami adopsi atau menjadi benchmarking layanan yang akan BPKP Sultra lakukan di masa depan.” Ujar Titok.