TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pria berinisial AH terkait pengedaran narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku AH diamankan di Jalan K. H Agus Salim, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (10/2/2023).
Kepala Kabag Umum BNNP Sultra, Syamsuarto mengatakan, bermula dari laparan masyarakat bahwa pelaku ini sering melalukan peredaran gelap narkotika di wilayah kelurahan kandai.
“Atas informasi tersebut pihak kami langsung melakukan penangkapan dan dari tangan pelaku sendiri pihaknya berhasil mengamankan 41 sachet bening berisi sabu dengan berat brutto 37.54 gram.
,” Kata Syamsuarto kepada awak media di Kantor BNNP Sultra.
Lanjutnya, saat dilakukan penggeledahan pihaknya menemukan 1 (satu) unit HP OPPO warna hijau, 1 (satu) unit timbangan digital merek konstant, 1 (satu) bong, 1 (satu) sendok sabu, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah pireks, 101 (seratus satu) plastik kosong dan 48 (empat puluh delapan) plastik bening kosong.
Usai ditangkap, pelaku beserta barang bukti di bawah ke Kantor BNNP Sultra untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Syamsuarto mengungkapkan, barang haram tersebut diperoleh dari lelaki IP yang berasal dari Baruga dengan cara sistem tempel.
“Kami belum tau berapa dijanjikan upah kepada tersangka namun, kami terus melakukan pencarian terhadap lelaki IP untuk ditangkap,” bebernya.
Selain itu, pelaku juga merupakan residivis dengan kasus yang sama dengan mendapatkan hukuman selama 4 tahun penjara.
“Jadi pelaku ini sudah pernah ditangkap Polresta Kendari, pernah dihukum selama 4 tahun, kemudian dikeluarkan Juli tahun 2022,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Pasal 112 ayat 2 UUD narkotika No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati dan 20 penjara dan paling singkat 6 tahun kurungan penjara.
Reporter: Dewa