TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Seorang pria berinisial MU (37) di amankan Unit Reskrim Polsek Konda Konawe Selatan (Konsel) setelah menganiaya istrinya sendiri di salah satu indekos yang terletak di Kampung Baru, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Selasa (20/9/2022).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi Mengatakan, WU (37) selaku istri pelaku melaporkan kejadian tersebut tentang adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya tersebut.
“kejadian kekerasan tersebut bermula, pada Rabu 14 September 2022, sekitar pukul 17.00 WITA,” Ujar Fitrayadi dalam keterangannya, Selasa (20/9).
Lanjut Fitrayadi, kata dia, korban WU mendapati pelaku bersama dengan perempuan lain, saat korban ingin menemui perempuan itu, tiba-tiba pelaku langsung menganiaya korban.
“Pelaku penganiaya korban, dengan cara memukul dan menginjak korban dengan menggunakan tangan dan kaki,” ungkapnya.
akibat kejadian itu korban mengalami luka memar dan lebam pada bagian tangan, kaki, badan, pipi, lengan, punggung dan paha sebelah hingga menjalani perawatan.
Selain itu, Setelah menjalani perawatan, korban yang merasa keberatan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Konda, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor 11 Tanggal 19 September 2022.
“Saat ini pelaku telah kami amankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Dewa/ Teramedia.id