TERAMEDIA.ID, Kendari – Seorang tersangka inisial MF (laki/44) bersama Barang Bukti 1,31 Gram Sabu diamankan aparat Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra, pada Minggu (4/4/2021) sekitar pukul 00.15 Wita,dengan Tempat Kejadian Perkara Kios Risky Jln. ZA. Sugianto Kel Anduonohu Kec. Poasia Kota Kendari.
Seringnya terjadi peredaran Narkotika jenis sabu di lokasi kejadian, menjadi informasi masyarakat yang dismapaikan kepada petugas kepolisian yang selanjutnya melakukan penyelidikan disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari hasil Lidik, pada hari Minggu tanggal 04 April 2021, sekitar Pukul 00.15 wita, Team Opsnal langsung melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka yang sedang berada di depan kios miliknya, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah yang di saksikan masyarakat setempat.
Dari hasil penggeledahan ditemukan wadah kosmetik warna putih biru, yang di dalamnya terdapat 6 (enam) Sashet yang diduga narkotika jenis sabu serta mengamankan barang bukti yang ada kaitannya dengan narkotika.
Polisi Kemudian melakukan interogasi kepada tersangka dan dari hasil interogasi, tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki di kota Kendari.
Tersangka merupakan pengedar dan pada saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang memiliki,menguasai,dan menyimpan serta menyediakan narkotika jenis sabu. Namun pada saat dilakukakn penangkapan, sabu miliknya sebagian terjual serta memperoleh narkotika jenis shabu dari seorang di kota kendari dengan sistem tempel menggunakan komunikasi handphone.
Selanjutnya membawa tersangka bersama barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan. Dengan ancaman melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti yang disita dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut.